Portal User - Wednesday, 25 November 2020

6462 x Dilihat

Pentingnya ASN Menjaga Kode Etik Dan Netralitas

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas serta kode etik, disaat memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di era pandemi tahun 2020 ini. ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apararatus Sipil Negara, setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya dituntut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar dan kode etik serta perilaku.

Kementerian Perhubungan sendiri telah memiliki PM Nomor 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika.

Dalam PM 99 Tahun 2011, Etika PNS dibagi menjadi 5 (lima), yaitu:

1.Etika Bernegara, meliputi:

a) melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b) mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;

c) menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d) setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

e) mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;

f) mentaati semua ketentuan peraturan perundangundangan;

g) akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;

h) tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;

i) menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan

j) tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

2.Etika Berorganisasi, meliputi:

a) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Menjaga informasi yang bersifat rahasia;

c) melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

d) membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;

e) menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;

f) patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;

g) mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;

h) berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;

i) menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan;

j) menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan

k) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.

3.Etika Bermasyarakat, meliputi:

a) mewujudkan pola hidup sederhana;

b) memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;

c) memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

d) tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;

e) berorientasi masyarakat kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat;

f) bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari Iingkungan masyarakat;

g) berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat; dan

h) saling menghormati dan menjaga kerukunan Iingkungan masyarakat.

4.Etika terhadap diri sendiri, meliputi:

a) jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;

b) bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;

c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

d) berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;

e) memiliki daya juang yang tinggi;

f) memelihara kesehatan jasmani dan rohani;

g) menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;

h) berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

i) menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara.

5.Etika terhadap sesama PNS, meliputi:

a) saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan;

b) memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN;

c) saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;

d) menghargai perbedaan pendapat;

e) menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN;

f) menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama ASN; dan

g) berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua ASN dalam memperjuangkan hak-haknya.

Selain etika diatas, ASN wajib mengamalkan butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan, tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Lima Citra Manusia Perhubungan, terdiri atas:

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman;
  3. Tangguh menghadapi tantangan;
  4. Terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, serta lugas; dan
  5. Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.

Apabila ASN Kemenhub melanggar Kode Etik maka akan dikenai sanksi moral yang berupa:

  1. pernyataan secara tertutup, yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat yang terkait.; dan
  2. pernyataan secara terbuka, disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Setiap ASN harus bebas dari intervensi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sangat disayangkan apabila ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada, maka akan dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan memberikan pernyataan dan permohonan maaf, baik secara terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

Oleh: (Arie Hidayati, Analis Jabatan, Biro Kepegawaian dan Organisasi)